Biar Ga Salah Paham, Bea Cukai Tanjung Priok Punya Dua Jenis Barang Lelang, Simak Nih Penjelasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 9 Juli 2021 | 18:59 WIB

Ilustrasi lelang Bea Cukai (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Mitsubishi Strada L200 Akan Dilelang KPKNL Jakarta II, Uang Jaminan Cuma Rp 20 Juta, Catat Tanggalnya

"Kemudian, yang kedua ada lelang BTD, jika dilihat dari pengumuman kami ada lelang BMN dan BTD," sambungnya.

Dijelaskan olehnya, kalau BTD ini merupakan barang yang tidak diurus dan tidak ada larangan serta pembatasan.

"Dua macam lelang ini yang mungkin perlu dicermati, karena nanti ini akan berpengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan di akhir lelang," tutup Max.