Kemudian, sejumlah petugas kepolisian juga akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan di 30 titik penyekatan Kota Surakarta.
Meski ada penutupan jalan, beberapa kendaraan mendapat pengecualian dan diperbolehkan untuk melintas
Yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri.
Lalu kendaraan Satgas Covid-19, Satgas PPKM Darurat Jawa Bali dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan polisi juga diperbolehkan untuk melintas.
"Diharapkan agar masyarakat dan pengguna jalan tetap tertib, demi keaman dan kenyamana bersama," tulis akun Instagram @satlantassurakarta.