Ingat, Segini Kapasitas Penumpang Kendaraan yang Diperbolehkan Saat PPKM Darurat

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 7 Juli 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi kapasitas kendaraan yang diperbolehkan selama PPKM Darurat (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Cegah Penumpukkan Kendaraan, Polisi Akan Pasang Rambu 1 Km, 500 m, 200 m Sebelum Pos Penyekatan PPKM Darurat

Untuk angkutan umum reguler dan bus besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3, maksimal penumpang yang boleh diangkut adalah 1 baris 2 orang.

Sebagai catatan, hal tersebut juga berlaku untuk bus sedang dengan seat 2-1 dan seat 2-2.

Sementara bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal boleh mengangkut 6 orang.

Untuk formasinya, satu orang di depan, dua orang di sisi kiri belakang, dan tiga orang di sisi kanan belakang.

Baca Juga: Ingat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Sedangkan untuk bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris, penumpang yang boleh diangkut yaitu 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.

Selanjutnya untuk taksi khusus dua baris, maksimal hanya 3 orang, satu orang di depan dan dua orang di belakang.

Sementara taksi khusus 3 baris maksimal hanya 5 orang, satu di depan, dua di baris kedua dan dua di baris ketiga.

Ingat sob, taati peraturan PPKM Darurat ya supaya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.