Lalu untuk mengurus balik nama kendaraan ke perusahaan, ada beberapa syarat khusus yang perlu dipenuhi.
Seperti melampirkan fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Keterangan Domisili.
Juga jangan sampai lupa untuk melampirkan surat kuasa dengan kop surat dan sudah ditandatangani oleh pihak perusahaan.
Adapun syarat-syarat balik nama tersebut berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun empat.
Baca Juga: Mutasi Motor Tapi Jauh dari Kota Asal, Gunakan Cek Fisik Bantuan, Ini Caranya
Syafrudin berharap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan PKB yang digelar pada 2021 dengan sebaik-baiknya.
Mengingat banyak keringanan pajak yang diberikan kepada masyarakat pada kesempatan ini.
"Sanksi pajak dihapuskan 100 persen, pokok pajak tertunggak didiskon 50 persen dan bea balik nama gratis," paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama mengurus balik nama.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SYARAT Balik Nama Kendaraan di Samsat Batam, Gratis Biaya hingga 3 Bulan Mendatang.