GridOto.com - Sejumlah daerah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021.
Contohnya pemutihan PKB yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 1 Juli 2021 lalu.
Ada beberapa item pajak yang diketahui mendapatkan diskon, salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Nah, buat sobat yang ingin mendapatkan diskon BBNKB II harus tahu syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengurusnya.
Baca Juga: Duh Pajak Mobil Masih Setahun Terus Mutasi, Kok Disuruh Bayar Pajak Lagi?
"Masyarakat harus menyiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya (sebelum datang ke Kantor Samsat)," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dikutip dari Tribunbatam.id.
Kurang lebih tujuh syarat untuk mengurus balik nama, yakni melampirkan BPKB dan STNK asli beserta KTP pihak pertama serta kedua.
Kemudian jangan lupa untuk melampirkan kuitansi jual beli dan surat jual beli kendaraan yang sesuai dengan data di BPKB serta STNK.
Tidak hanya itu, pemohon balik juga diwajibkan untuk melakukan cek fisih terlebih dahulu sebagai salah satu syarat.
Baca Juga: Catat Perkiraan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan dan dimana!