Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang masi boleh melintas meski jalan tersebut ditutup.
“Kami mohon maaf bagi pengendara kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, sementara dilarang melintas. Kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan emergency seperti ambulan dan pemadam kebakaran,” kata Kompol Adhytiawarman.
Selain itu, bus Batik Solo Trans (BST) yang merupakan transportasi umum tersebut masih diperbolehkan melintas.
Begitu juga kendaraan yang hendak menuju bank, pengadilan, dan apotek yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi juga diperbolehkan melintas.
“Petugas akan berjaga di lokasi selama penutupan,” tambahnya.
Baca Juga: Berita Foto PPKM Darurat Hari Ketiga di Jakarta, Jalan Raya Lenteng Agung Macet Parah
Total ada 15 titik pos yang akan dijaga petugas.
Seperti di simpang empat Gendengan, simpang tiga depan Kalitan, simpang tiga Barat Paragon, simpang tiga Hotel Sukomarem, simpang empat Mi Gacoan, simpang empat KONI, simpang tiga Bogasari, simpang empat Tiga Serangkai.
Lalu juga di simpang empat Novotel, simpang empat Kartini, simpang empat Ngarsopuro, simpang empat Nonongan, simpang empat Coyudan, simpang empat Ramayana, serta Gladag.