GridOto.com - Pada situasi darurat, ambulance akan memberikan rotator dan sirine sebagai sinyal meminta hak prioritas untuk lewat.
Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, pasti sobat sering mendengar ambulance yang lalu lalang, baik itu membawa pasien maupun janazah.
Namun, lebih prioritas ambulance yang membawa pasien sakit atau jenazah?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan kalau ambulance merupakan kendaraan yang harus di prioritaskan di jalan.
Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho
"Dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, peringkat darurat kendaraan ambulance yang membawa orang sakit sendiri berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran," ujar AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/7/2021).
Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
Baca Juga: Bantu Tanggulangi Covid-19, Toyota Indonesia Donasi Kijang Innova Ambulance ke Pemkot Bekasi
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Nah, dari urutan prioritas kendaraan yang sudah ditentukan tersebut, dapat terlihat ternyata ambulance yang mengangkut pasien atau orang sakit lebih prioritas.
Berbeda dengan ambulance yang mengantar jenazah, dari urutan tesebut dapat disimpulkan ambulance pengantar jenazah menempati urutan keenam.
Meski begitu, sebagai pengguna jalan yang baik dan taat peraturan, kita harus selalu memprioritaskan ambulance untuk lewat ya sob.