3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Nah, dari urutan prioritas kendaraan yang sudah ditentukan tersebut, dapat terlihat ternyata ambulance yang mengangkut pasien atau orang sakit lebih prioritas.
Berbeda dengan ambulance yang mengantar jenazah, dari urutan tesebut dapat disimpulkan ambulance pengantar jenazah menempati urutan keenam.
Meski begitu, sebagai pengguna jalan yang baik dan taat peraturan, kita harus selalu memprioritaskan ambulance untuk lewat ya sob.