GridOto.com- Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN) kerap dilakukan pada momen tertentu.
Biasanya, pemutihan ini dilakukan untuk menambah pemasukan pendapatan sebuah daerah.
Maka, lembaga yang kerap memberikan pemutihan ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
"Atas ijin Gubernur biasanya dilakukan program pemutihan ini," ungkap Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Thamrin yang sudah lebih 23 tahun berkecimpung dalam dunia biro jasa ini mengungkapkan ada momen yang kerap digunakan Pemerintah Provinsi untuk program ini.
"Biasanya ulang tahun kota atau provinsi. Atau momen hari besar," jelas Thamrin yang berkantor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Seperti di Jakarta di Bulan Juni saat ulang tahun Kota Jakarta.
"Umumnya pemutihan ini berlangsung selama sebulan. Dan diumumkan di berbagai media sosial," kata Thamrin.
Namun demikian, biasanya pemutihan di Jakarta dan di daerah lain ada bedanya.
"Jakarta karena jumlah kendaraannya banyak, tidak pernah mengadakan pemutihan BBN atau bea balik nama kendaraan. Jakarta hanya pemutihan PKB saja," jelasnya.
Beda dengan wilayah daerah, seperti Tangerang, Banten atau Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk daerah mereka umumnya selain pemutihan PKB juga BBN. Tujuannya untuk menarik pemilik kendaraan daerah pindah atau mutasi kendaraan agar pajak masuk ke daerah," bilangnya.
Menurutnya, banyak penduduk kota Depok, Tangerang, Bekasi yang memiliki pelat nomor B dan masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Belum Terlambat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berakhir Juni 2021
"Pajaknya bukan ke Depok, Tangerang dan Bekasi, tapi ke Jakarta. Makanya, Pemerintah provinsi daerah mengimingi untuk mutasi," jelasnya.
Ia mengatakan di Jakarta sendiri ada 15 Samsat.
"Sebagian Samsat Jakarta itu pajaknya juga ada yang masuk ke Jawa Barat dan Banten. Jika kendaraan terdaftar di Samsat daerah tersebut," sebutnya.
Untuk pemutihan sendiri, menurutnya jika PKB maka yang dihilangkan adalah dendanya.
"Denda PKB itu untuk Jakarta perbulan 2 persen dari nilai PKB," jelasnya.
Sementara untuk daerah yang memberikan pemutihan BBN dihitung dari tarif BBN untuk wilayah provinsi itu.
Untuk provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jogja tarifnya 12,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).