GridOto.com- Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN) kerap dilakukan pada momen tertentu.
Biasanya, pemutihan ini dilakukan untuk menambah pemasukan pendapatan sebuah daerah.
Maka, lembaga yang kerap memberikan pemutihan ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
"Atas ijin Gubernur biasanya dilakukan program pemutihan ini," ungkap Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Thamrin yang sudah lebih 23 tahun berkecimpung dalam dunia biro jasa ini mengungkapkan ada momen yang kerap digunakan Pemerintah Provinsi untuk program ini.
"Biasanya ulang tahun kota atau provinsi. Atau momen hari besar," jelas Thamrin yang berkantor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Seperti di Jakarta di Bulan Juni saat ulang tahun Kota Jakarta.
"Umumnya pemutihan ini berlangsung selama sebulan. Dan diumumkan di berbagai media sosial," kata Thamrin.
Namun demikian, biasanya pemutihan di Jakarta dan di daerah lain ada bedanya.