PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku, Sopir Bus AKAP Prediksi Penumpang Akan Tetap Ada

Dia Saputra - Minggu, 4 Juli 2021 | 08:31 WIB

Ilustrasi bus AKAP di terminal (Dia Saputra - )

Selain penumpang, pemilik dan sopir bus juga memiliki persyaratan yang harus ditaati.

Salah satunya adalah batas maksimal penumpang tidak lebih dari 70 persen dari jumlah kapasitas awal.

Lalu harus menerapkan standar kesehatan khusus bagi para sopir dan kondektur.

"Sebelum berangkat, pengemudi di Swab Antigen dan diperiksa standar kesehatan lainnya oleh Dinas Kesehatan," paparnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis