GridOto.com - Terungkap nih rahasia marka jalan yang berwarna kuning, hayo sudah tahu artinya belum?
Meski bentuknya bisa putus-putus atau lurus, marka jalan berwarna kuning punya makna yang berbeda dengan yang berwarna putih.
Makna rahasia dari warna kuning ini bukan berarti agar lebih terlihat di malam hari atau saat hujan ya...
Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Baca Juga: Semua Pengguna Jalan Harus Tahu, Ini Bedanya Istilah Jalur dan Lajur
Dijelaskan dalam peraturan tersebut kalau arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan, Sob!
Oh iya satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tapinya jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya...