Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Jika Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Bayar Parkir Rp 7.500 Per Jam di DKI Jakarta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 2 Juli 2021 | 18:55 WIB

Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Paling Tinggi Menyentuh Angka Rp 68 Ribuan, Ini Rekapitulasi Tarif Parkir di Jakarta Berdasarkan Kajian Dishub

Tarif tertinggi disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah Rp 7.500 yang berlaku flat per jam.

Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi, dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

Wah, berarti kalau kendaraan kalian tidak lulus uji emisi siap-siap kena tarif tertinggi ya sob.