GridOto.com- Sebuah komen di akun Youtube GridOto atas nama Leo Lendra menyebut tidak bisa mengurus surat kendaraan setelah menang lelang yang diadakan Bea Cukai beberapa waktu lalu.
"Saya dapat 1 unit di lelang tahap pertama. Saya juga dikasih Risalah Lelang dan kuitansi pelunasan," kata Leo Lendra.
Namun, lanjutnya, ketika dirinya mendatangi Samsat untuk pengurusan BPKB dan STNK, pihak Samsat bingung.
"Menurut pihak Samsat 2 dokumen yakni Risalah Lelang dan kuitansi pelunasan belum cukup untuk pengurusan atau pendaftaran kendaraan untuk dibuatkan BPKB STNKnya," kata Leo Lendra.
Baca Juga: Lelang Mercedes-Benz E270 CDI Wagon, Biaya Scan di Bengkel Spesialis
Dia mengaku saat ini mobilnya bodong dan gak bisa dipakai jalan-jalan.
Menanggapi hal ini, Galih, petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan jawabannya.
Untuk pengurusan dan pendaftaran kendaraan di Samsat, pemenang lelang harus memiliki 2 form.
"Pertama, Risalah Lelang dan berikutnya Form A," jelas Galih.
Jadi setelah pemenang melunasi tanggung jawabnya pihaknya akan memberikan Form A.
Sementara Risalah Lelanga akan diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Nah, si pemenang kemarin itu melangkah sendiri. Padahal kami sudah minta mengikuti balai lelang. Pengen coba sendiri jadi kerepotan," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang 75 Unit KIA Rio Tahap Kedua, Catat Nih Tanggalnya
Jadi, prosedurnya, pemenang setelah memiliki risalah pemenang dan ada kuitansi pelunasan, langsung menuju ke bagian penerbit Form A.
"Bagian penerbitannya di Bea Cukai Tanjung Priok. Prosesnya mudah kok dan tidak ada biaya lagi untuk penerbitan form A ini," kata Galih.
Galih mengaku pihak pemenang sudah menghubungi Bea Cukai Tanjung Priok.
Saat ini sedang dalam proses penerbitan form A nya.
Nah ga susahkan sebenarnya...