"Pertama, Risalah Lelang dan berikutnya Form A," jelas Galih.
Jadi setelah pemenang melunasi tanggung jawabnya pihaknya akan memberikan Form A.
Sementara Risalah Lelanga akan diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Nah, si pemenang kemarin itu melangkah sendiri. Padahal kami sudah minta mengikuti balai lelang. Pengen coba sendiri jadi kerepotan," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang 75 Unit KIA Rio Tahap Kedua, Catat Nih Tanggalnya
Jadi, prosedurnya, pemenang setelah memiliki risalah pemenang dan ada kuitansi pelunasan, langsung menuju ke bagian penerbit Form A.
"Bagian penerbitannya di Bea Cukai Tanjung Priok. Prosesnya mudah kok dan tidak ada biaya lagi untuk penerbitan form A ini," kata Galih.
Galih mengaku pihak pemenang sudah menghubungi Bea Cukai Tanjung Priok.
Saat ini sedang dalam proses penerbitan form A nya.
Nah ga susahkan sebenarnya...