Menang Lelang Tapi Mobil Dianggap Bodong? Begini Penjelasan Bea Cukai

Hendra - Kamis, 1 Juli 2021 | 09:44 WIB

Setelah menang harus ada 2 form untuk pendaftaran BPKB dan STNK (Hendra - )

GridOto.com- Sebuah komen di akun Youtube GridOto atas nama Leo Lendra menyebut tidak bisa mengurus surat kendaraan setelah menang lelang yang diadakan Bea Cukai beberapa waktu lalu. 

"Saya dapat 1 unit di lelang tahap pertama. Saya juga dikasih Risalah Lelang dan kuitansi pelunasan," kata Leo Lendra. 

Namun, lanjutnya, ketika dirinya mendatangi Samsat untuk pengurusan BPKB dan STNK, pihak Samsat bingung. 

"Menurut pihak Samsat 2 dokumen yakni Risalah Lelang dan kuitansi pelunasan belum cukup untuk pengurusan atau pendaftaran kendaraan untuk dibuatkan BPKB STNKnya," kata Leo Lendra.

Baca Juga: Lelang Mercedes-Benz E270 CDI Wagon, Biaya Scan di Bengkel Spesialis

Dia mengaku saat ini mobilnya bodong dan gak bisa dipakai jalan-jalan. 

GridOto.com
Mobil dianggap bodong setelah menang lelang

Menanggapi hal ini, Galih, petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan jawabannya. 

Untuk pengurusan dan pendaftaran kendaraan di Samsat, pemenang lelang harus memiliki 2 form.