GridOto.com - Beberapa waktu lalu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan dan berlaku.
Hal Ini menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.
Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini ada, ada beberapa penambahan golongan , terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, pada aturan baru pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib penyertaan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum.
Baca Juga: Jumlah Terbatas, Besok Ada Program Perpanjangan SIM Gratis, Cek Syaratnya Berikut Ini
Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.
Bahkan beredar kabar ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM nantinya bisa dihilangkan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman pun menampik hal tersebut.