GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan terkait perkara antara Bikers Brotherhood MC Indonesia melawan Bikers Brotherhood 1% MC.
Dalam keputusan tersebut MA memenangkan gugatan yang dilayangkan Bikers Brotherhood MC Indonesia atas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian, SH di Club House Bikers Brotherhood MC Indonesia, Bandung, Jawa Barat (29/6).
"Isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia yang mana amar putusannya antara lain menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi dari pemohon kasasi perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," jelas Iwan.
"Amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," lanjut Iwan.
Baca Juga: Bikers Brotherhood Motorcycle Club: Anggota Klub Itu Tidak Eksklusif
Masih menurut Iwan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam amar putusannya menerima permohonan banding dari penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.
"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri," kata Iwan lagi.
Iwan juga meminta kepada Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia untuk membubarkan diri dan mengembalikan logo yang digunakan kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Selain itu, mereka yang tergabung dalam Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dilarang menggunakan semua atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Baca Juga: Dianugerahi Award Komunitas Terbaik, BBMC: Seperti Dapat Kado Ultah
"Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," ujar Iwan.
Juga disampaikan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan Akta Nomor 05 Tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pendirian Perkumpulan dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000415.AH.01.07 Tahun 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tutup Iwan.