Selain itu, mereka yang tergabung dalam Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dilarang menggunakan semua atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Baca Juga: Dianugerahi Award Komunitas Terbaik, BBMC: Seperti Dapat Kado Ultah
"Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," ujar Iwan.
Juga disampaikan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan Akta Nomor 05 Tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pendirian Perkumpulan dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000415.AH.01.07 Tahun 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tutup Iwan.