Susatyo menambahkan, polisi juga akan menggelar peyekatan di 10 titik tertentu.
Yakni mulai dari simpagn Warung Jambu, simpang Lodaya, simpang Rumah Sakit Salak, Tugu Kujang, simpang Ekalokasari, simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, simpang Empang, simpang Mall BTM dan simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).
Rencananya, kedua rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB selama satu pekan.
"Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang darurat dan istirahat di rumah untuk menambah imunitas. Kami juga akan mengatur pembatasan penumpang transportasi umum hanya 50 persen," paparnya.
Baca Juga: Semua Pengemudi Wajib Tahu, Inilah Tipe Truk ODOL yang Paling Berbahaya Kalau Ketemu di Jalan
Meski demikian, dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini tetap ada pengecualian.
Seperti pekerja yang terpaksa pulang malam, kondisi darurat, angkutan umum dan transportasi online.