GridOto.com - Meski sempat kabur, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang aniaya sopir truk berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, Senin (28/06).
Aksi yang dilakukan pengemudi Pajero Sport terhadap sopir truk itu pun jadi buah bibir di media sosial Instagram beberapa hari ini.
Berbagai komentar dan kritik dari warganet Tanah Air membanjiri foto ungghan Instagram GridOto.com yang mengulas runtutan kejadian.
Dalam unggahan foto itu tak sedikit warganet yang saling bersahutan mengomentari tindakan pengemudi Pajero Sport di Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/06).
Baca Juga: Heboh Mitsubishi Pajero Sport, Garang Nih Kalau Dimodif Simpel Begini
"Pantau terus sampai masuk jeruji besi," tulis @mfadhli_29 pada foto unggahan di Instagram GridOto.
Pemilik akun @albertmuhaimin juga mempertanyakan pelaku akan dikenai hukuman berapa tahun penjara.
Terlebih dalam kejadian ini pengemudi Pajero Sport dikenai pasal berlapis.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menjelaskan, pasal pertama adalah 351 tentang penganiayaan terhadap sopir truk kontainer.
"Lalu pasal 335 ayat 2 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, kemudian pasal 406 perusakan serta pasal 263 pemalsuan surat kendaraan," ucap AKBP Nasriadi.
Mengetahui hal itu, pemilik akun @arofah_mv terkejut karena pelaku dikenai pasal berlapis akibat tindakannya.
"Buset pasalnya diborong semua sama dia (pengemudi Pajero Sport)," tulis @arofah_mv.
Biar tidak penasaran dengan berbagai komentar warganet, lebih baik simak langsung di Instagram GridOto.com.