Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk Tertangkap, Warganet Minta Kasusnya Terus Dikawal

Dia Saputra - Selasa, 29 Juni 2021 | 20:13 WIB

ilustrasi : kasus pengemudi Pajero Sport yang aniaya sopir truk tronton. (Dia Saputra - )

"Lalu pasal 335 ayat 2 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, kemudian pasal 406 perusakan serta pasal 263 pemalsuan surat kendaraan," ucap AKBP Nasriadi.

Mengetahui hal itu, pemilik akun @arofah_mv terkejut karena pelaku dikenai pasal berlapis akibat tindakannya.

"Buset pasalnya diborong semua sama dia (pengemudi Pajero Sport)," tulis @arofah_mv.

Biar tidak penasaran dengan berbagai komentar warganet, lebih baik simak langsung di Instagram GridOto.com.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto)