"Lalu pasal 335 ayat 2 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, kemudian pasal 406 perusakan serta pasal 263 pemalsuan surat kendaraan," ucap AKBP Nasriadi.
Mengetahui hal itu, pemilik akun @arofah_mv terkejut karena pelaku dikenai pasal berlapis akibat tindakannya.
"Buset pasalnya diborong semua sama dia (pengemudi Pajero Sport)," tulis @arofah_mv.
Biar tidak penasaran dengan berbagai komentar warganet, lebih baik simak langsung di Instagram GridOto.com.