GridOto.com - Gugatan kasus BMW 535i Gran Turismo yang mati mesin mendadak memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (29/6/2021).
Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN sejak 3 Juni 2021.
Tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima, serta turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor dan bengkel Anugrah Motor BMW dipanggil dalam sidang pertama ini.
Namun, yang memenuhi panggilan dalam sidang kali ini hanya PT BMW Indonesia dan bengkel Anugrah Motor BMW.
Baca Juga: Kasus BMW 535i GT Mesin Mati Mendadak, Akibat Komponen Ini Rusak?
"Untuk sidang nomor perkara 337 di PN Jakarta Pusat, tergugat dan turut tergugat hanya sebagian yang hadir," kata Khotibul Umam, kuasa hukum penggungat kepada GridOto.com, Selasa (29/6/2021).
"Tadi yang hadir hanya PT BMW Indonesia dan bengkel Anugrah Motor BMW. Sedangkan PT Bestindo Mobil Prima, PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, dan PT Buanasakti Aneka Motor tidak hadir," sambungnya.
Umam menjelaskan, dalam sidang perdana ini dilakukan pemeriksaan berkas mulai dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.
"Dari pihak penggugat yakni klien kami (Yusman), sudah menyerahkan berkas secara lengkap. Namun tadi dari BMW Indonesia dan Anugrah Motor BMW masih ada yang harus dilengkapi," terangnya.
Baca Juga: Penelusuran Penyebab Mesin BMW Mati Mendadak, Gara-gara Hal Ini?
"Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta untuk melengkapi data, dan untuk yang belum hadir akan dilakukan pemanggilan kembali," tuturnya lagi.
Lebih lanjut Umam menyampaikan, untuk jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada bulan depan.
"Untuk sidang berikutnya yaitu pada 27 Juli 2021, yang mana masih soal pemeriksaan identitas para pihak terkait. Prinsip kami tetap akan melakukan upaya sesuai dengan proses persidangan," Sebutnya.
"Nantinya tergugat dan turut tergugat akan dipanggil sampai tiga kali, kalau tidak hadir juga, gugatan akan tetap dijalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Bestindo Car Utama Pilih Bungkam
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Yusman sebagai pemilik BMW 535i Gran Turismo yang mengalami mati mesin mendadak.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan, ditambah biaya pemeliharaan Rp 100 juta.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.