Baca Juga: Penelusuran Penyebab Mesin BMW Mati Mendadak, Gara-gara Hal Ini?
"Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta untuk melengkapi data, dan untuk yang belum hadir akan dilakukan pemanggilan kembali," tuturnya lagi.
Lebih lanjut Umam menyampaikan, untuk jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada bulan depan.
"Untuk sidang berikutnya yaitu pada 27 Juli 2021, yang mana masih soal pemeriksaan identitas para pihak terkait. Prinsip kami tetap akan melakukan upaya sesuai dengan proses persidangan," Sebutnya.
"Nantinya tergugat dan turut tergugat akan dipanggil sampai tiga kali, kalau tidak hadir juga, gugatan akan tetap dijalankan," pungkasnya.
Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Bestindo Car Utama Pilih Bungkam
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Yusman sebagai pemilik BMW 535i Gran Turismo yang mengalami mati mesin mendadak.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan, ditambah biaya pemeliharaan Rp 100 juta.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.