Sidang Pertama Kasus BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Tergugat Banyak yang Tidak Hadir

Wisnu Andebar - Selasa, 29 Juni 2021 | 14:55 WIB

Sidang pertama kasus BMW 535i Gran Turismo mati mesin mendadak hanya dihadiri BMW Indonesia dan Anugrah Motor BMW. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Gugatan kasus BMW 535i Gran Turismo yang mati mesin mendadak memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (29/6/2021).

Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN sejak 3 Juni 2021.

Tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima, serta turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor dan bengkel Anugrah Motor BMW dipanggil dalam sidang pertama ini.

Namun, yang memenuhi panggilan dalam sidang kali ini hanya PT BMW Indonesia dan bengkel Anugrah Motor BMW.

Baca Juga: Kasus BMW 535i GT Mesin Mati Mendadak, Akibat Komponen Ini Rusak?

"Untuk sidang nomor perkara 337 di PN Jakarta Pusat, tergugat dan turut tergugat hanya sebagian yang hadir," kata Khotibul Umam, kuasa hukum penggungat kepada GridOto.com, Selasa (29/6/2021).

"Tadi yang hadir hanya PT BMW Indonesia dan bengkel Anugrah Motor BMW. Sedangkan PT Bestindo Mobil Prima, PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, dan PT Buanasakti Aneka Motor tidak hadir," sambungnya.

Umam menjelaskan, dalam sidang perdana ini dilakukan pemeriksaan berkas mulai dari penggugat, tergugat dan turut tergugat.

"Dari pihak penggugat yakni klien kami (Yusman), sudah menyerahkan berkas secara lengkap. Namun tadi dari BMW Indonesia dan Anugrah Motor BMW masih ada yang harus dilengkapi," terangnya.