"Sebetulnya hal ini sudah biasa apalagi di luar negeri, malah saat ini tarif parkir kendaraan pribadi terlalu murah. Di negara maju tarif parkirnya 30 sampai 40 kali lipat dibanding tarif angkutan umum," sebutnya.
"Jadi walaupun hal ini mengundang pro kontra, ini sudah lumrah karena di luar sana zona parkir semakin di pusat kota maka akan semakin mahal tarifnya," sambung Djoko.
Ia menambahkan, tarif parkir Rp 60 ribu per jam dapat mengurangi salah satu masalah klasik di Ibu Kota yakni kemacetan.
"Menurut saya, wacana ini tujuannya untuk mengurangi kemacetan juga karena lahan parkir sedikit sementara kendaraan pribadi di jalan terus bertambah jumlahnya," tutup Djoko.
Baca Juga: Jakarta Berencana Terapkan Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu Per Jam, Asosiasi Parkir: Setuju Saja, Tapi...
Sekadar informasi, Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan rencana tiga lokasi parkir baru yang akan menerapkan tarif tertinggi tersebut.
Lokasinya yaitu kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir SAMSAT Jakarta Barat, dan Blok M Square di Jakarta Selatan.
Penerapan tarif tersebut, menyasar kendaraan yang belum bayar pajak dan tak lolos uji emisi.