GridOto.com - Tarif parkir Rp 60 ribu per jam telah diwacanakan Dinas Perhubungan DKI jakarta pada Jumat (18/6/2021).
Tarif parkir Rp 60 ribu per jam mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Selain itu hal tersebut juga berpedoman pada Pergub Nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir.
Wacana revisi tarif parkir tertinggi di Jakarta ini, jika terealisasi akan membebankan biaya Rp 40 ribu untuk motor dan Rp 60 ribu untuk mobil.
Baca Juga: Soal Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi, Asosiasi Parkir Berharap Pemprov DKI Jakarta Ikut Melibatkan Pihak Ini
Menanggapi wacana pemerintah tersebut, Djoko Setijowarno selaku Pengamat Transportasi menyatakan setuju jika tarif parkir Rp 60 ribu per jam nantinya terealisasi.
"Saya setuju dengan wacana ini sebab tujuannya ini positif yaitu untuk membatasi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/6/2021).
"Selain itu dengan adanya wacana tarif parkir tersebut, terlepas dari masih adanya Pandemi Covid-19 di Ibu Kota, Pemerintah ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum," lanjut Djoko.
Menurut Djoko, wacana revisi tarif parkir kendaraan di Ibu Kota jadi kabar baik dalam hal transportasi massal.
Baca Juga: Jakarta Bakal Menerapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?