Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum, Simak Rinciannya

M. Adam Samudra,Dia Saputra - Senin, 21 Juni 2021 | 17:01 WIB

ilustrasi TransJakarta (M. Adam Samudra,Dia Saputra - )

4. Lintas Raya Terpadu (LRT): Pukul 05.30-22.00 WIB.

5. Angkutan perairan: Pukul 05.00-18.00 WIB.

6. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: Pukul 22.00-23.00 WIB.

Namun dalam kesempatan tersebut, Chaidir tidak menjelaskan kapan ketentuan ini berlaku.

Baca Juga: Layanan Bus BTS di Kota Bogor Dimulai Pada Juni 2021, Gratis Selama Tiga Bulan

Istimewa
Penutupan jalan

Selain diberlakukannya jam operasional angkutan umum, sejumlah ruas jalan di Jakarta juga ditutup.

Penutupan sejumlah jalan protokol akan dilakukan di Jakarta mulai Senin (21/06) malam hingga Selasa (21/06) pukul 04.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman dari kami sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur," kata Sambodo.

Baca Juga: Bus BTS Mulai Beroperasi di Bogor Pada Juni 2021, Catat Nih Rutenya!