GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum.
Pembatasan jam ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (21/06).
"Ini sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021," buka Chaidir dikutip dari TribunNews.com.
Baca Juga: Kurangi Penyebaran Covid-19, Komunitas Mobil TOSCA Semprot Angkutan Umum dengan Disinfektan
Tidak hanya satu saja yang dibatasi jam operasionalnya, namun ada 6 transportasi atau angkutan umum.
Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur :
1. TransJakarta: Pukul 05.00-22.00 WIB.
2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00-23.00 WIB.