Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum, Simak Rinciannya

M. Adam Samudra,Dia Saputra - Senin, 21 Juni 2021 | 17:01 WIB

ilustrasi TransJakarta (M. Adam Samudra,Dia Saputra - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum.

Pembatasan jam ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (21/06).

"Ini sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021," buka Chaidir dikutip dari TribunNews.com.

Baca Juga: Kurangi Penyebaran Covid-19, Komunitas Mobil TOSCA Semprot Angkutan Umum dengan Disinfektan

Tidak hanya satu saja yang dibatasi jam operasionalnya, namun ada 6 transportasi atau angkutan umum.

Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur :

1. TransJakarta: Pukul 05.00-22.00 WIB.

2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00-23.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Angkot Maut Bandung Menguak Fakta Semrawutnya Angkutan Umum di Bandung, Dari Sopir Tak Punya SIM A Hingga Izin Trayek yang Mati