"Secara prinsip, tarif parkir tinggi adalah upaya untuk mendorong migrasi kendaraan pribadi ke angkutan umum, di luar negeri ini hal yang lazim," ucapnya.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir di Malioboro Selangit, Pejabat Dishub Setempat Angkat Bicara
Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.
Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.
Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.
Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.