GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di sejumlah wilayah di Ibu Kota menjadi Rp 60 ribu per jam.
Hal ini ditujukan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Nantinya, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 40 ribu untuk motor dan Rp 60 ribu per jam untuk mobil.
Menanggapi tingginya tarif parkir yang direncanakan pemerintah ini, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan komentarnya.
Baca Juga: Jakarta Bakal Menerapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?
Menurut Tulus, kebijakan ini merupakan suatu ide yang berani dari pemerintah.
"Menurut saya ini ide yang berani dan progresif. Tapi harus disertai kajian yang mendalam efektivitasnya, terutama untuk dimensi pengurangan mobil pribadi," ucap Tulus kepada GridOto.com, Minggu (20/6/2021).
Ia juga mengatakan, kebijakan semacam ini sebenarnya lumrah dilakukan di sejumlah negara untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.