Pemilik Moge Tidak Bisa Langsung Buat SIM C1 atau CII, Begini Penjelasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 18 Juni 2021 | 18:41 WIB

Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan mengapa pemerintah membuat aturan penggolongan SIM C tersebut.

"Aturannya memang seperti itu, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun harus runut seperti itu," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (18/6/2021).

"Tidak bisa pengendara karena cuma punya motor gede lalu bikin SIM CI atau CII tanpa membuat SIM C biasa terlebih dahulu," katanya.

Menurut Jusri, memiliki SIM C ibarat awal dari semua SIM motor yang sepatutnya dimiliki oleh pemotor.

Baca Juga: Polisi Ungkap Banyak Pemohon Salah Upload Foto Via Aplikasi SIM Online, Begini Cara yang Benar

"Berkendara itu bukan cuma soal teknik, tapi juga soft skill, emosi, attitude, dan pemahaman berlalu lintas pengendara," sebut Jusri.

"Selain itu, berkendara sangat berkaitan dengan keselamatan semua orang di jalan raya," tandasnya.