Pemilik Moge Tidak Bisa Langsung Buat SIM C1 atau CII, Begini Penjelasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 18 Juni 2021 | 18:41 WIB

Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Sesuai ketentuan, orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam waktu dekat SIM C akan mengalami penggolongan dengan peningkatan ke SIM CI dan SIM CII yang ditujukan untuk para pemilik motor gede alias moge.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 3, untuk dapat memiliki SIM CI kita harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitu pula selanjutnya, untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Jika Punya 3 Motor Dengan CC Berbeda Apa Harus Punya Semua?

Nantinya, SIM C akan ditujukan bagi pengendara motor dengan kubikasi kendaraan maksimal 250 cc.

Sedangkan SIM CI dikhususkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sementara SIM CII di atas 500 cc.

Untuk membuat SIM CI usia pemohon minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.