Anjar menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan kelebihan uang yang telah dibayarkan konsumen, apabila pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen.
"Tentunya buat para konsumen yang telah melakukan pembayaran akan mendapatkan pengembalian uang," pungkasnya.
Lebih lanjut, Anjar pun menuturkan bahwa perbedaan harga Daihatsu Rocky 1.2 yang mendapatkan relaksasi PPnBM 50 persen dengan 100 persen berkisar di angka Rp 8 jutaan.
Dengan begitu, banderolnya akan berubah mulai Rp 178,9 juta hingga Rp 215 juta OTR DKI Jakarta.
Biar enggak penasaran, berikut daftar harga Daihatsu Rocky 1.2 dalam dua versi insentif PPnBM:
Insentif PPnBM 100 persen
Daihatsu Rocky 1.2 M M/T | Rp 178,9 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 M CVT | Rp 194,6 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T | Rp 191,3 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T ADS | Rp 199,3 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT | Rp 207 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT ADS | Rp 215 juta |
Insentif PPnBM 50 persen
Daihatsu Rocky 1.2 M M/T | Rp 185,8 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 M CVT | Rp 202,8 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T | Rp 198,7 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X M/T ADS | Rp 206,7 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT | Rp 215,1 juta |
Daihatsu Rocky 1.2 X CVT ADS | Rp 223,1 juta |