Mengintip Harga Daihatsu Rocky 1.2 Apabila Insentif PPnBM 100 Persen Resmi Diperpanjang

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 17 Juni 2021 | 18:20 WIB

Harga Daihatsu Rocky 1.2L saat ini menyesuaikan dengan insentif PPnBM 50 persen. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Setelah cukup lama dinanti, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akhirnya resmi meluncurkan Rocky 1.2 untuk pasar Indonesia pada hari ini, Kamis (17/6/2021).

Indonesia jadi negara pertama yang mendapatkan Daihatsu Rocky bermesin 1.200 cc 3 silinder tersebut, kehadirannya juga melengkapi varian bermesin 1.000 cc turbo yang sudah lebih dulu diluncurkan pada April 2021 kemarin.

Adapun konsumen yang tertarik dengan Rocky 1.2 ini, sudah bisa melakukan pemesanan ke dealer resmi Daihatsu terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk harganya, saat ini Daihatsu Rocky 1.2 dipasarkan mulai Rp 185,8 jutaan hingga Rp 223,1 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Mendapatkan Rocky 1.2, Diklaim Lebih Hemat BBM dan Kuat Nanjak, Begini Penjelasan Daihatsu 

Namun dengan catatan, harga tersebut dengan skema pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 50 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

"Pada dasarnya kami menunggu detail aturan dari pemerintah, sehingga saat ini kami masih menggunakan harga dengan insentif PPnBM 50 persen," ujar Anjar Rosjadi, selaku Marketing Product Planning Division Head ADM dalam acara virtual, pada Kamis (17/6/2021).

Lantas, bagaimana jika pemerintah akhirnya resmi memperpanjang insentif PPnBM 100 persen untuk mobil baru berkubikasi hingga 1.500 cc?

Mengingat saat ini ramai diberitakan, mengenai rencana pemerintah untuk memperpanjang diskon pajak kendaraan tersebut hingga Agustus 2021 mendatang.