GridOto.com - Pembebasan lahan terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih berlanjut hingga saat ini.
Contohnya pembebasan 65 lahan terdampak di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper yang dinyatakan selesai beberapa waktu lalu.
Setelah Desa Kuncen, masih ada ribuan lahan terdampak di beberapa desa yang harus dibebaskan oleh pemerintah.
Sayangnya, proses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten baru-baru ini menghadapi masalah.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Berlanjut, 65 Lahan Terdampak di Desa Kuncen Sudah Dibebaskan
Melansir dari Tribunjogja.com, sejumlah warga yang mengaku lahan miliknya terdampak proyek jalan tol menggelar aksi protes di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Selasa (15/06/2021).
Aksi ini diwarnai dengan para warga yang membawa pohon pisang, pohon pepaya dan sejumlah tanaman lainnya untuk disusun di depan pagar Kantor BPK Klaten sebagai bentuk protes.
Tidak hanya itu, sejumlah papan dengan tulisan 'Lahan Kami Bukan Warisan Kompeni' dan 'Kami Mendukung Proyek Tol Tapi Hargailah Tanah, Bangunan dan Tanaman Kami' terpampang di depan pagar Kanton BPN Klaten.
Salah satu warga asal Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo yang mengikuti aksi ini, yakni Nugroho mengaku dirinya sebetulnya mendukung pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
"Hanya saja saya ingin minta kejelasan terkait harga tanaman (yang ada di lahan terdampak)," ujarnya, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Selasa (15/06/2021).
Ia mendapatkan informasi dari beberapa desa yang sudah melakukan musyawarah bersama pihak-pihak terkait proyek jalan tol, bahwa tanaman mereka dipatok dengan harga rendah.
Padahal saat lahan milih Nugroho terdampak pembangunan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), tanaman yang ada di sana dihargai tinggi dan dihitung satuan.
"Saat itu standarnya harga pohon sengon dihargai Rp 75.000-Rp 100.000. Tapi ini dihargai Rp 4.000-Rp 5.000 saja,"jelasnya.
Secara terpisah, Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat menuturkan bahwa timnya sudah melakukan audiensi sebanyak dua kali dengan para pemilik lahan terdampak.
Baca Juga: Pembangunan Fisik Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Akan Dimulai, Pembebasan Lahan Sudah Selesai?
"Tapi untuk Desa Borangan kami belum lakukan musayarawah pembahasan bentuk ganti kerugian," paparnya.
Agung menambahkan, penilaian uang ganti kerugian merupakan wewenang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami semua tergantu tim appraisal karena KJPP yang menilai. Keputusan appraisal itu mengikat dan final," ucapnya.
Terkait penilaian harga tanaman, ia membeberkan bahwa nominalnya akan berbeda-beda tergantun dari jenis dan ukurannya.
"Enggak mungkin sama. Harga tanaman itu beda-beda sesuai diameter pohonnya," pungkas Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sejumlah Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Boyong Pohon Pisang dan Pohon Sengon ke BPN Klaten.