GridOto.com- Kasus salah tilang elektronik dimana pelaku memalsukan pelat nomor kendaraan kembali terjadi.
Uniknya, kasus salah tilang ini terjadi karena pemalsuan kendaraan Honda HR-V dengan nopol B 1641 RA terjadi kedua kalinya.
Pada Selasa 8 Juni 2021, mobil milik Lies K., tertangkap kamera CCTV melanggar aturan lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kasus salah tilang ini ia ketahui ketika menerima surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim pada 11 Juni 2021.
Isinya berdasarkan bukti CCTV ETLE pukul 00:55:07 WIB, di kawasan Puskurbuk Selatan, Jln. Gunung Sahari, Jakpus, kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang Menggunakan Nopol HR-V DIpalsukan, Ini Kemungkinan Pelakunya
Baca Juga: Lagi, Nomor Kendaraan Dipalsukan Berujung Tilang Elektronik Salah Alamat
Disebutkan pelanggaran sama seperti kasus salah tilang pertama, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Bisa saya buktikan bahwa HR-V tersebut terparkir di rumah tidak dipakai dari 7-11 Juni," jelas Lies pemilik pelat nomor asli.
Jadi bisa dipastikan Nopol tersebut dipalsukan dan dipakai HR-V lain.
"Artinya sudah 2 kali ketempuhan kena tilang akibat Nopol dipalsukan," kata Lies.
Pada pelaku nopol Palsu kedua Honda HR-V 1.5 Facelift dengan pajak tertera 03.25.
"Aslinya adalah Honda HR-V 1.5 E CVT 2015 pajak 04.25," ungkapnya.
Dalam surat tilang itu, apabila tidak dikonfirmasi sebelum 16 Juni 2021, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas..
Sebelumnya, pada Kamis 31 Desember 2020, kendaraan milik Lies K. juga telah dipalsukan dan kena tilang elektronik.
Pengemudi mobil B 1641 RA ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Tentu saja Lies kaget bukan kepalang.
Pasalnya, saat kejadian ia merasa tak melintas daerah tersebut.
"Pada foto pada tilang elektronik bukan saya. Dan tidak kenal siapa pengemudinya," papar Lies.
Karena merasa tidak melakukan kesalahan, pihaknya melapor kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dalam hal ini bidang Penegakan Hukum.
Setelah melalui proses mendatangi Subdit Gakkum yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan verifikasi data kendaraan, maka berkas tilang elektronik dicabut.
Selain itu, sosok pengemudinya tidak ada yang dikenalnya.
Begitu juga banyak perbedaan di unit mobilnya, seperti diterangkan Lies ke petugas kepolisian.
"Di CCTV capture itu terlihat pelaku Nopol Palsu pertama Honda HR-V Prestige 1.8. Tertera pajak 08.24," katanya.
Lies juga berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap pelaku kasus salah tilang mobil miliknya.
"Orang lain yang berbuat saya yang kena. Harus datang ke Gakkum untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi data kendaraan," kesalnya.