Kasus Salah Tilang Elektronik Kembali Terjadi, Nomor Polisi Honda HR-V Ini Dua Kali Dipalsukan!

Hendra - Selasa, 15 Juni 2021 | 15:20 WIB

Kedua kalinya mobil milik Lies dipalsukan dan tertangkap tilang elektronik (Hendra - )

Pada pelaku nopol Palsu kedua Honda HR-V 1.5 Facelift dengan pajak tertera 03.25.

"Aslinya adalah Honda HR-V 1.5 E CVT 2015 pajak 04.25," ungkapnya.

Dalam surat tilang itu, apabila tidak dikonfirmasi sebelum 16 Juni 2021, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas..

Sebelumnya, pada Kamis 31 Desember 2020, kendaraan milik Lies K. juga telah dipalsukan dan kena tilang elektronik.

GridOto.com
Mobil Honda HR-V yang dipalsukan

Pengemudi mobil B 1641 RA ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Tentu saja Lies kaget bukan kepalang.

Pasalnya, saat kejadian ia merasa tak melintas daerah tersebut. 

"Pada foto pada tilang elektronik bukan saya. Dan tidak kenal siapa pengemudinya," papar Lies. 

Karena merasa tidak melakukan kesalahan, pihaknya melapor kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dalam hal ini bidang Penegakan Hukum.

Setelah melalui proses mendatangi Subdit Gakkum yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan verifikasi data kendaraan, maka berkas tilang elektronik dicabut.