GridOto.com- Kasus salah tilang elektronik dimana pelaku memalsukan pelat nomor kendaraan kembali terjadi.
Uniknya, kasus salah tilang ini terjadi karena pemalsuan kendaraan Honda HR-V dengan nopol B 1641 RA terjadi kedua kalinya.
Pada Selasa 8 Juni 2021, mobil milik Lies K., tertangkap kamera CCTV melanggar aturan lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kasus salah tilang ini ia ketahui ketika menerima surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim pada 11 Juni 2021.
Isinya berdasarkan bukti CCTV ETLE pukul 00:55:07 WIB, di kawasan Puskurbuk Selatan, Jln. Gunung Sahari, Jakpus, kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang Menggunakan Nopol HR-V DIpalsukan, Ini Kemungkinan Pelakunya
Baca Juga: Lagi, Nomor Kendaraan Dipalsukan Berujung Tilang Elektronik Salah Alamat
Disebutkan pelanggaran sama seperti kasus salah tilang pertama, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Bisa saya buktikan bahwa HR-V tersebut terparkir di rumah tidak dipakai dari 7-11 Juni," jelas Lies pemilik pelat nomor asli.
Jadi bisa dipastikan Nopol tersebut dipalsukan dan dipakai HR-V lain.
"Artinya sudah 2 kali ketempuhan kena tilang akibat Nopol dipalsukan," kata Lies.