Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar
Menurut Arief untuk bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji.
"Boleh-boleh saja, jadi sepanjang itu memiliki speksifikasi standar yang kita miliki itu dipersilahkan," kata Arief saat ditemui GridOto.com, Kamis (10/6/2021).
"Mungkin ada masyarakat yang sudah terbiasa dengan kendaraanya itu boleh saja. Dengan catatan kendaraan yang akan dipergunakan itu harus standar, artinya spesifikasinya itu sesuai dengan (motor) yang kita gunakan," sambungnya.
Sekedar informasi, tarif pembuatan SIM itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.