GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah bersiap menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian yakni SIM C, C1, dan C2, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Tentu untuk memilik SIM tersebut pemohon harus bisa melewati berbagai macam tes seperti teori dan praktik mengendarai kendaraan roda dua.
Baca Juga: Bikin SIM Online Lewat Aplikasi Suka Bermasalah? Polisi Ungkap Solusinya
Setiap golongan SIM yang akan dimiliki pemohon tentu harus menggunakan motor sesuai CC.
Pihak kepolisian pun tengah mempersiapkan fasilitas kendaraan yang akan digunakan untuk ujian praktik sesuai golongan.
Lantas bagi pemohon SIM apakah bisa membawa kendaraan sendiri?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.