GridOto.com - Kasus surat motor Royal Enfield yang melibatkan mantan agen pemegang mereknya, PT Distributor Motor Indonesia (DMI) dan sejumlah konsumennya berlanjut ke meja hijau.
Kali ini kasus surat motor Royal Enfield dengan pemohon Bagus Harri Mardoyo dan Ranggi Purna Nugraha telah melewati persidangan pertama.
Sidang pertama akibat surat kepemilikan motor seperti STNK dan BPKB yang tak kunjung diantar ke konsumennya, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang ini, pihak DMI hadir dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kasus Surat Motor Royal Enfield Masuk Babak Baru, Menuju Persidangan!
"Pihak DMI datang, tapi diwakilkan oleh pengacaranya," ujar Rendy Anggara Putra, SH, CLA, salah satu pengacara yang ditunjuk pemohon saat dihubungi GridOto.com, Jumat (11/6/2021).
Ia mengatakan, hasil sidang pertama kasus Royal Enfield bodong ini menuntut adanya jawaban dan pembuktian dari DMI.
"Dalam sidang pertama gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ini langsung masuk ke agenda tanggapan dari DMI untuk STNK dan surat-menyurat kepemilikan kendaraan milik konsumen yang tidak dikeluarkan," ucap Rendy.
"Padahal hal ini sudah melewati tenggat waktu yang dijanjikan DMI selama setahun lebih atau tepatnya Oktober 2020. Itulah yang mereka harus tanggapi pada agenda pembuktian di sidang selanjutnya," lanjut pengacara dari kantor hukum RAP & Co tersebut.
Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini
Rendy mengungkapkan, pihaknya sempat menolak proses mediasi yang ditawarkan DMI dalam sidang pertama.
"Mediasi ini tidak disetujui karena persidangan PKPU prosedurnya tidak ada mediasi, karena sidang PKPU ini berbeda. Jadi langsung jawaban dan pembuktian atas gugatan yang harus dibuktikan pada sidang kedua tanggal 17 Juni 2021," ucapnya.
Rendy berharap, DMI bisa membayar kewajibannya atas penundaan hak konsumen yang sudah dilakukannya.
"Jika DMI tak bisa membuktikan apa yang diminta dalam gugatan ini, status mereka akan masuk ke dalam PKPU. Jadi dalam proses PKPU, DMI bersama tim yang ditunjuk pengadilan wajib melaksanakan kewajibannya ke konsumen dan kreditur lain yang memiliki tagihan ke DMI," terangnya.
Baca Juga: Gara-gara Part Ini Royal Enfield Umumkan Recall, Termasuk di Indonesia?
"Jika hal itu terjadi, kasus ini skalanya makin besar karena tidak hanya melibatkan konsumen saja tapi juga dengan kreditur lainnya," lanjut Rendy.