Gugatan Kasus Surat Motor Royal Enfield Lewati Sidang Perdana di Pengadilan, Proses Mediasi Ditolak!

Harun Rasyid - Jumat, 11 Juni 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi dealer Royal Enfield. PT Distributor Motor Indonesia (DMI) selaku mantan distributor Royal Enfield di Indonesia (Harun Rasyid - )

Rendy mengungkapkan, pihaknya sempat menolak proses mediasi yang ditawarkan DMI dalam sidang pertama. 

"Mediasi ini tidak disetujui karena persidangan PKPU prosedurnya tidak ada mediasi, karena sidang PKPU ini berbeda. Jadi langsung jawaban dan pembuktian atas gugatan yang harus dibuktikan pada sidang kedua tanggal 17 Juni 2021," ucapnya.

Rendy berharap, DMI bisa membayar kewajibannya atas penundaan hak konsumen yang sudah dilakukannya.

Harun/GridOto.com
Perwakilan pemilik Royal Enfield saat mendemo DMI di tahun 2020


"Jika DMI tak bisa membuktikan apa yang diminta dalam gugatan ini, status mereka akan masuk ke dalam PKPU. Jadi dalam proses PKPU, DMI bersama tim yang ditunjuk pengadilan wajib melaksanakan kewajibannya ke konsumen dan kreditur lain yang memiliki tagihan ke DMI," terangnya.

Baca Juga: Gara-gara Part Ini Royal Enfield Umumkan Recall, Termasuk di Indonesia?

"Jika hal itu terjadi, kasus ini skalanya makin besar karena tidak hanya melibatkan konsumen saja tapi juga dengan kreditur lainnya," lanjut Rendy.