Gugatan Kasus Surat Motor Royal Enfield Lewati Sidang Perdana di Pengadilan, Proses Mediasi Ditolak!

Harun Rasyid - Jumat, 11 Juni 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi dealer Royal Enfield. PT Distributor Motor Indonesia (DMI) selaku mantan distributor Royal Enfield di Indonesia (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kasus surat motor Royal Enfield yang melibatkan mantan agen pemegang mereknya, PT Distributor Motor Indonesia (DMI) dan sejumlah konsumennya berlanjut ke meja hijau.

Kali ini kasus surat motor Royal Enfield dengan pemohon Bagus Harri Mardoyo dan Ranggi Purna Nugraha telah melewati persidangan pertama.

Sidang pertama akibat surat kepemilikan motor seperti STNK dan BPKB yang tak kunjung diantar ke konsumennya, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang ini, pihak DMI hadir dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kasus Surat Motor Royal Enfield Masuk Babak Baru, Menuju Persidangan!

"Pihak DMI datang, tapi diwakilkan oleh pengacaranya," ujar Rendy Anggara Putra, SH, CLA, salah satu pengacara yang ditunjuk pemohon saat dihubungi GridOto.com, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, hasil sidang pertama kasus Royal Enfield bodong ini menuntut adanya jawaban dan pembuktian dari DMI.

Istimewa
Kuasa hukum dan konsumen Royal Enfield di sidang pertama kasus surat motor Royal Enfield dengan DMI


"Dalam sidang pertama gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ini langsung masuk ke agenda tanggapan dari DMI untuk STNK dan surat-menyurat kepemilikan kendaraan milik konsumen yang tidak dikeluarkan," ucap Rendy.

"Padahal hal ini sudah melewati tenggat waktu yang dijanjikan DMI selama setahun lebih atau tepatnya Oktober 2020. Itulah yang mereka harus tanggapi pada agenda pembuktian di sidang selanjutnya," lanjut pengacara dari kantor hukum RAP & Co tersebut.

Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini