Lebih dari 26 Ribu SIM Sudah Diterbitkan Lewat Aplikasi SINAR, Yuk Simak Lagi Cara Pakai Aplikasinya

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Juni 2021 | 10:20 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Pilih Polda dan Satpas

Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

Baca Juga: Viral Rombongan Ducati Ditilang Padahal Knalpotnya Standar, Polisi Akui Ada Kesalahpahaman, SIM Akhirnya Dikembalikan

9. Rekening

Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih SIM diambil atau diantar

Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.