Polda Bali Sosialisasikan ETLE di Kota Denpasar, Siap Awali Penerapannya pada Titik Ini!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 10 Juni 2021 | 13:35 WIB

Ilustrasi penerapan ETLE (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polda Bali dikabarkan sudah menyosialisasikan terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ke masyarakat.

Hal ini diketahui ketika sejumlah anggota kepolisian diturunkan untuk menyosialisasikan penerapan ETLE di persimpangan Buagan, Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.

"ETLE untuk sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat sampai dengan pelaksanaan launching," ujar Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra, dikutip GridOto.com dari Tribun-bali.com, Selasa (08/06/2021).

Indra menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, maka perangkat ETLE yang terpasang di persimpangan Buagan sudah siap untuk dioperasikan.

Baca Juga: Tilang Elektronik untuk Motor Segera Berlaku di Solo, Begini Sistem Penindakannya

Lebih lanjut, untuk penerapan tilang elektronik secara resminya di Kota Denpasar, Bali masih menunggu informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri.

"Untuk penerapannya menunggu kepastian waktu launching resmi dari Korlantas Mabes Polri," katanya.

Untuk diketahui, para pelanggar aturan lalu lintas nantinya diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam di kamera ETLE.

Setelah diidentifikasi, petugas kemudian mengirimkan surat penilangan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos.

Baca Juga: Awal Juni Polres Kutai Timur Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Mobile

Pemilik kendaraan nantinya wajib melakukan konfirmasi agar petugas bisa melanjutkan ke tahap verifikasi untuk mengirimkan surat lanjutan.

Dalam surat ini nantinya dilampirkan identitas kendaraan bermotor yang meliputi nopol, jenis kendaraan, merek, hingga nomor rangka dan nomor mesin.

Tidak hanya itu, foto pelanggaran lengkap dengan tanggal dan waktu kejadian serta lokasinya juga ikut dilampirkan.

Indra menjelaskan, pelanggaran yang ditindak melalui ETLE pun cukup beragam.

Baca Juga: Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Kutai Timur Bakal Berlakukan ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance

"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE, misal berkendara tidak tertib lalu lintas, melanggar marka, mengebut, tidak menggunakan helm, dan lain sebagainya," jelasnya.

Selain persimpangan Buagan, Polda Bali juga berencana untuk menerapkan ETLE di sejumlah titik lain secara bertahap.

Dirlantas Polda Bali ini menginmbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan raya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polda Bali Mulai Tahap Sosialisasi ETLE di Denpasar, Penerapan Resmi Tinggal Tunggu Launching.