Pemilik kendaraan nantinya wajib melakukan konfirmasi agar petugas bisa melanjutkan ke tahap verifikasi untuk mengirimkan surat lanjutan.
Dalam surat ini nantinya dilampirkan identitas kendaraan bermotor yang meliputi nopol, jenis kendaraan, merek, hingga nomor rangka dan nomor mesin.
Tidak hanya itu, foto pelanggaran lengkap dengan tanggal dan waktu kejadian serta lokasinya juga ikut dilampirkan.
Indra menjelaskan, pelanggaran yang ditindak melalui ETLE pun cukup beragam.
"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE, misal berkendara tidak tertib lalu lintas, melanggar marka, mengebut, tidak menggunakan helm, dan lain sebagainya," jelasnya.
Selain persimpangan Buagan, Polda Bali juga berencana untuk menerapkan ETLE di sejumlah titik lain secara bertahap.
Dirlantas Polda Bali ini menginmbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan raya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polda Bali Mulai Tahap Sosialisasi ETLE di Denpasar, Penerapan Resmi Tinggal Tunggu Launching.