GridOto.com - Polda Bali dikabarkan sudah menyosialisasikan terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ke masyarakat.
Hal ini diketahui ketika sejumlah anggota kepolisian diturunkan untuk menyosialisasikan penerapan ETLE di persimpangan Buagan, Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
"ETLE untuk sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat sampai dengan pelaksanaan launching," ujar Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra, dikutip GridOto.com dari Tribun-bali.com, Selasa (08/06/2021).
Indra menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, maka perangkat ETLE yang terpasang di persimpangan Buagan sudah siap untuk dioperasikan.
Baca Juga: Tilang Elektronik untuk Motor Segera Berlaku di Solo, Begini Sistem Penindakannya
Lebih lanjut, untuk penerapan tilang elektronik secara resminya di Kota Denpasar, Bali masih menunggu informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri.
"Untuk penerapannya menunggu kepastian waktu launching resmi dari Korlantas Mabes Polri," katanya.
Untuk diketahui, para pelanggar aturan lalu lintas nantinya diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam di kamera ETLE.
Setelah diidentifikasi, petugas kemudian mengirimkan surat penilangan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos.
Baca Juga: Awal Juni Polres Kutai Timur Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Mobile