GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lantas kapan pencabutan SIM mulai berlaku?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, memberikan penjelasan.
Baca Juga: Ini Dia Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Juni 2021
"Perpol sudah diundangkan sejak Februari 2021, tapi yang namanya aturan baru pasti ada masa sosialisasinya minimal 6 bulan," kata AKBP Arief kepada GridOto.com, Kamis (10/6/2021).
"Selain masa sosialisasi tersebut kami juga sedang melengkapi peranti lunak dan sarpras yang diperlukan dari aturan baru tersebut," sambungnya.
Sekadar informasi, sistem poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga jenis, pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.
Pengenaan poin ini didasari pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.
Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Jika SIM pelanggar sudah tertera 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua.
Pelanggar yang sudah mencapai 12 Poin atau penalti satu, dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum ada putusan pengadilan.
Pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.
Sementara pelanggar yang sudah mencapai 18 poin atau penalti dua, dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Pemilik SIM dapat mengajukan pembuatan SIM lagi namun wajib mengikuti pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Nantinya setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar.
Pencatatan poin dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.
Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.
Setiap pemberian poin akan ditandai di SIM pelanggar.