Selain itu sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.
Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Jika SIM pelanggar sudah tertera 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua.
Pelanggar yang sudah mencapai 12 Poin atau penalti satu, dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum ada putusan pengadilan.
Pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.
Sementara pelanggar yang sudah mencapai 18 poin atau penalti dua, dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Pemilik SIM dapat mengajukan pembuatan SIM lagi namun wajib mengikuti pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Nantinya setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar.
Pencatatan poin dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.
Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.
Setiap pemberian poin akan ditandai di SIM pelanggar.